KOMPAS.com - Untuk menghadapi berbagai bencana baik bencana alam, bencana non-alam hingga bencana sosial, diperlukan upaya penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.
Siapa yang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini paparan mengenai tujuan dilakukannya upaya penanggulangan bencana.
Baca juga: Sistem Penanggulanan Bencana Indonesia
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk:
Baca juga: Banyak Bencana Alam Terjadi Tahun Ini, Berikut Penjelasan BMKG
Siapa yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana?
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pemerintah Pusat mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.
Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana
Berikut ini tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai UU tersebut, meliputi:
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Waspada Bencana Alam di Jateng Selatan dan Pegunungan Tengah
Baca juga: Ridwan Kamil Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk 5 Daerah
Wewenang pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana
Pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:
Baca juga: Sepanjang 2019, BNPB Catat 3.721 Bencana Alam Terjadi di Indonesia
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana