KOMPAS.com - Untuk menghadapi berbagai bencana baik bencana alam, bencana non-alam hingga bencana sosial, diperlukan upaya penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.
Siapa yang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini paparan mengenai tujuan dilakukannya upaya penanggulangan bencana.
Baca juga: Sistem Penanggulanan Bencana Indonesia
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk:
Baca juga: Banyak Bencana Alam Terjadi Tahun Ini, Berikut Penjelasan BMKG
Siapa yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana?
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pemerintah Pusat mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.
Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.