KOMPAS.com - Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua, yaitu Eropa Kontinental (civil law system) dan Anglo Saxon (common law system).
Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal.
Dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi.
Negara-negara penganut Hukum Eropa Kontinental menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Diambil dari buku Pengantar Hukum Indonesia (1997) karya Dedi Soemardi, sistem hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan dan sering disebut Civil Law.
Semua aturan berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintyahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi.
Baca juga: Pakar Hukum: Tak Elok Ketua KPK Berada di Bawah Kendali Kapolri
Hukum Eropa Kontinental memiliki tiga karaktersitik, yaitu:
Dasar sistem dari hukum ini adalah memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistemastik di dalam kodifikasi.
Kepastian hukum hanya bisa diwujudkan jika tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan hukum tertulis.
Hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum.
Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas-batas wewenangnya.
Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.
Pada karakteristik ini, hukum Eropa Kontinental tidak dapat dipisahkan dari ajaran pemisahan kekuasan yang mengilhami terjadinya Revolusi Perancis.
Baca juga: Situs Streaming Film Ilegal yang Bandel Akan Dibawa ke Jalur Hukum
Dalam buku Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia (2007) karya Jeremias Lemek, pengorganisasian yang terjadi di Belandan adalah untuk pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi.
Sehingga tidak adanya campur tangan atau campur urusan antara kekuasaan satu dengan yang lainnya.