Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

Kompas.com - 27/12/2019, 16:16 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua, yaitu Eropa Kontinental (civil law system) dan Anglo Saxon (common law system).

Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal.

Dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi.

Negara-negara penganut Hukum Eropa Kontinental menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Diambil dari buku Pengantar Hukum Indonesia (1997) karya Dedi Soemardi, sistem hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan dan sering disebut Civil Law.

Semua aturan berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintyahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi.

Baca juga: Pakar Hukum: Tak Elok Ketua KPK Berada di Bawah Kendali Kapolri

Hukum Eropa Kontinental memiliki tiga karaktersitik, yaitu:

  • Memiliki kodifikasi

Dasar sistem dari hukum ini adalah memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistemastik di dalam kodifikasi.

Kepastian hukum hanya bisa diwujudkan jika tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan hukum tertulis.

Hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum.

Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas-batas wewenangnya.

Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.

  • Hakim tidak terikat pada presiden

Pada karakteristik ini, hukum Eropa Kontinental tidak dapat dipisahkan dari ajaran pemisahan kekuasan yang mengilhami terjadinya Revolusi Perancis.

Baca juga: Situs Streaming Film Ilegal yang Bandel Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Dalam buku Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia (2007) karya Jeremias Lemek, pengorganisasian yang terjadi di Belandan adalah untuk pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi.

Sehingga tidak adanya campur tangan atau campur urusan antara kekuasaan satu dengan yang lainnya.

Penganut sistem Eropa Kontinental memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutuskan perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu.

Hakim menggunakan aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang sebagai pegangan.

  • Sistem peradilan bersifat inkuisitorial

Di dalam sistem ini, hakim memiliki peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti.

Baca juga: Penegakan Hukum Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Hakim di dalam sistem hukum Eropa Kontinental berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapi sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.

Negara-negara pengaut Hukum Eropa Kontinental menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.

Semua negara yang menganut sistem tersebut memiliki konstitusi tertulis.

Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum, yaitu:

  1. Hukum privat mencakup peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
  2. Hukum publik mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan antara masyarakat dan negara.

Positif dan negatif Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum ini memiliki sisi positif dan negatif, yaitu:

  • Segi positif

Hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa yang terjadi telah diatur dalam undang-undang atau hukum tertulis.

Sehingga kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan mudah. Selain itu, adanya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesainnya.

Baca juga: Erick Thohir Tegaskan Eks Dirut Jiwasraya dalam Proses Hukum

  • Segi negatif

Tidak adanyanya undang-undang yang mengatur kasus-kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia.

Sehingga kasus tersebut tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalam zama karena sifat statisnya.

Sistem ini cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undnag.

Sistem hukum Indonesia

Negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental antara lain negara Perancis, Jerman, Belanda dan bekas jajahan Belanda seperti Indonesia dan Jepang.

Pada putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi keputusan pengadilan yang bersifal fleksibel tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta yang ada.

Contohnya UUD 45, Tap MPR, UU atau Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, MA, dan lain-lain.

Baca juga: Kapitalisme Digital, Oligarki Hukum

Tidak menganut sistem juri karena negara tersebut menganut faham bahwa orang awam yang tidakl tahu hukum tidak bisa ikut andil atau menentukan nasib seseorang.

Putusan hakim yang menentukan berdasarkan fakta sumber dan saksi-saksi yang mendukung.

Memiliki sistem perjanjian yang disebut the receipt rule, yaitu perjanjian terbentuk ketika penerimaan terhadap suatu penawaran sampai ke pemberi tawaran.

Misalnya, seseorang membatalkan suatu kontrak perjanjian dengan cara mengirimkan emai atau surat fax ke perusahaan tertentu, maka perjanjian pembatalan akan sah ketika surat diterima oleh pemilik perusahaan.

Hal-hal yang terdapat di Hukum Eropa Kontinental juga dianut oleh sistem hukum Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jawaban dari Soal 'Makanan Mengandung Energi Berupa'

Jawaban dari Soal "Makanan Mengandung Energi Berupa"

Skola
6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

Skola
Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Skola
Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Skola
El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

Skola
Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Skola
3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com