Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Paspor

Kompas.com - 26/12/2019, 16:38 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Setelah memiliki akun, pemohon diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju.

Alamat Kantor Imigrasi tidak harus sesuai alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah dijangkau.

Baca juga: Tidak Perlu Antre, Begini Langkah Membuat Paspor Online

Selanjutnya pemohon memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Setelah itu pemohon akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus diunduh.

File berupa barcode tersebut dicetak untuk ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor

Selain harus membawa barcode antrian, saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, pemohon harus menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

  1. KTP (pastikan sudah e-KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah.
  5. Ijazah.
  6. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor.

Baca juga: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Membuat paspor online bukan berarti pemohon tidak datang ke Kantor Imigrasi.

Pemohon harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Bawa barcode antrian dan berkas-berkas yang telah disiapkan.

Saat wawancara biasanya pemohon akan ditanyakan mengapa membutuhkan paspor tersebut.

Setelah proses wawancara, pemohon akan diminta membayar biaya pembuatan paspor serta biaya administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.

Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia beberapa hari setelahnya, antara empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com