Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Paket Kebijakan Juni 1983 (Pakjun 1983)

KOMPAS.com - Sebelum mengalami krisis moneter pada 1998, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan dua paket kebijakan yang sangat berpengaruh bagi perekonomian nasional.

Paket kebijakan pertama dikeluarkan pada Juni 1983 (Pakjun 1983), dan yang kedua pada Oktober 1988 (Pakto 1988).

Artikel ini hanya akan membahas lebih jauh soal isi Paket Kebijakan Juni 1983, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pakjun 1983 atau Pakjun'83.

Paket Kebijakan Juni 1983

Menurut Yudhistira Ardana dan Nur Syamsiah dalam buku Perekonomian Indonesia (2023), Paket Kebijakan Juni 1983 ditujukan untuk mendorong ekspor selain migas.

Dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas penurunan perolehan devisa Indonesia dari sektor minyak atau migas.

Harapannya, dengan menerapkan Pakjun 1983 ini, bank di Indonesia terdorong untuk menjalankan prinsip manajemen yang berorientasi pasar.

Karena itulah, Paket Kebijakan Juni 1983 kerap disebut sebagai deregulasi perbankan.

Sebutkan isi Paket Kebijakan Juni 1983! 

Dikutip dari Deregulasi, Efisiensi, dan Pertumbuhan Ekonomi (1989) oleh Iswardono S. Permono, berikut isi Paket Kebijakan Juni 1983:

Dilansir dari Deregulasi di Indonesia (2001) karya Nuryasman dan Hidayat Wiweko, Pakjun 1983 adalah deregulasi pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Paket Kebijakan Juni 1983 ditujukan untuk memberi keleluasaan bagi bank dalam memberi pelayanannya, juga mengurangi campur tangan Bank Indonesia dalam implementasi kredit.

Variabel kuantitas (kredit yang diberikan untuk bank) diganti oleh variabel harga, dengan memberi kebebasan bagi bank untuk menentukan suku bunganya sendiri.

Jika disimpulkan, isi Paket Kebijakan Juni 1983 adalah soal deregulasi perbankan yang dilakukan Pemerintah Indonesia, untuk memberi kebebasan lebih terhadap bank.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/11/24/110000069/isi-paket-kebijakan-juni-1983-pakjun-1983-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke