Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Tanda Baca Petik (“…”)

KOMPAS.com - Tanda baca menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam penulisan bahasa Indonesia. Ada banyak jenis tanda baca yang bisa digunakan sesuai kebutuhan, konteks kalimat, dan fungsinya. Salah satu contoh tanda baca yang sering digunakan adalah tanda petik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan jika tanda petik merupakan tanda baca yang mengapit petikan langsung, berupa kutipan berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lainnya. Tanda petik disimbolkan dengan (“…”).

Aturan tentang penggunaan tanda baca petik termuat dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia atau PUEBI. Apa sajakah aturan yang harus diketahui?

Aturan tanda baca petik

Berikut penjelasannya yang dilansir dari situs PUEBI Daring dan dikutip dari buku Pedoman Umum EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) (2015) karya Ernawati Waridah:

  • Tanda petik digunakan untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lainnya

Contoh:

  • Tanda petik digunakan untuk mengapit judul sajak, lagu, film, sinetron, artikel, naskah, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat

Contoh:

  1. Sajak “Pahlawanku” terdapat pada halaman 125 buku itu.
  2. Ayo kita menyanyikan lagu “Indonesia Raya” secara bersama-sama.
  3. Film “Ainun dan Habibie” diangkat dari kisah nyata.
  4. Perhatikan “Pemakaian Tanda Baca” dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
  5. Makalah “Pembelajaran yang Efektif” terlihat sangat menarik.
  • Tanda petik digunakan untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang memiliki arti khusus

Contoh:

https://www.kompas.com/skola/read/2021/08/10/113000969/aturan-tanda-baca-petik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke