KOMPAS.com - Arsip sering dibutuhkan dan dipakai dalam bidang manajemen serta administrasi. Arsip sangatlah penting karena mencakup dokumen atau catatan sejarah.
Untuk arsip atau catatan sejarah penting yang menyangkut kehidupan masyarakat luas, biasanya disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Namun, tidak dipungkiri jika setiap perusahaan atau organisasi juga memiliki serta menyimpan arsipnya.
Apa itu arsip?
Pengertian arsip
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk serta media, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat maupun perseorangan, dalam rangka melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mengutip dari buku Manajemen Kearsipan (2005) karya Zulkifli Amsyah, dalam bidang manajemen atau administrasi, arsip dapat didefinisikan sebagai bukti atau rekaman aktivitas dan transaksi, mulai dari pembayaran hingga langkah pengambilan keputusan.
Fungsi arsip
Dalam buku Cara Mudah Mengelola Arsip Inaktif (2018), S. Nooryani, fungsi arsip dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi substantif dan fungsi fasilitatif.
Jenis arsip
Menurut Sattar dalam buku Manajemen Kearsipan (2019), arsip dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yakni:
Berdasarkan subyek atau isinya, arsip dibedakan menjadi:
Menurut bentuk atau wujudnya, arsip dikelompokkan menjadi:
Berdasarjan fungsinya, bentuk arsip yaitu:
Arsip berdasarkan tingkat penyimpanannya serta pemeliharannya terbagi dalam:
Kegunaan arsip
Melansir dari buku Pengelolaan Arsip Berbasis Otomasi (2016) karya Mulyadi, arsip memiliki empat kegunaan, yaitu:
https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/17/131611269/arsip-pengertian-fungsi-jenis-dan-kegunaannya