KOMPAS.com – Dalam sebuah sistem pemerintahan suatu negara, keberadaan lembaga legislatif (parlemen) memang tidak bisa ditinggalkan. Hampir semua negara di dunia saat ini memiliki lembaga legislatif.
Meskipun hampir semua negara di dunia memiliki lembaga legislatif, penerapan sistem lembaga legislatif tiap-tiap negara kadangkala berbeda satu sama lain.
Secara umum, ada dua jenis sistem lembaga legislatif yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, yaitu:
Sistem ini disebut juga sebagai sistem unikameral. Dilansir dari jurnal Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia (2015) karya Widayati, sistem unikameral adalah sistem lembaga legislatif yang hanya terdiri dari satu kamar atau badan.
Dalam sistem ini, tidak dikenal adanya majelis tinggi dan majelis rendah. Rekruitmen untuk pengisian jabatan legislatif dalam sistem ini tidak membedakan representasi politik dan representasi teritorial.
Adapun keuntungan dari sistem unikameral ini, sebagai berikut:
Sistem ini disebut juga sebagai sistem bikameral. Sistem bikameral merupakan sistem lembaga legislatif yang terdiri dari dua kamar atau badan.
Sistem bikameral biasanya diterapkan sebagai perwujudan mekanisme check and balances antar kamar-kamar dalam satu lembaga legislatif.
Penganut sistem bikameral menganggap bahwa kekuasaan satu kamar harus dibatasi karena memberi peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh sebab itulah, dilakukan check and balances dalam sistem bikameral agar tercipta keseimbangan dalam setiap kamar. Keuntungan dari sistem bikameral ini, sebagai berikut:
Selain dua sistem tersebut, sebenarnya masih ada sistem lembaga legislatif yang lain, yaitu sistem trikameral yang terdiri dari tiga kamar dan sistem tetrakameral yang terdiri dari empat kamar.
Kedua sistem ini jarang dibahas, yang lebih banyak dibahas adalah sistem unikameral dan bikameral.
Sistem lembaga legislatif di Indonesia
Sistem lembaga legislatif di Indonesia masih menjadi perdebatan. Ada yang menganggap Indonesia menerapkan sistem trikameral, ada juga yang menganggap bahwa Indonesia menerapkan sistem bikameral.
N.A.M Sihombing dan Irwansyah dalam bukunya Hukum Tata Negara (2019), menjelaskan bahwa apakah Indonesia menerapkan sistem trikameral atau bikameral, dapat dilihat dari dua hal:
Sistem bikameral Indonesia bisa dikatakan sebagai sistem bikameral yang tidak sempurna karena ada ketimpangan antara kewenangan DPR dan DPD.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/29/165844969/sistem-lembaga-legislatif