Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kearifan Lokal: Definisi, Ciri-Ciri, dan Contohnya

KOMPAS.com – Ruang lingkup kebudayaan memang begitu luas. Namun, salah satu aspek yang berkaitan erat dengan kebudayaan adalah kearifan lokal.

Kearifan lokal berhubungan secara spesifik dengan budaya tertentu dan mencerminkan cara hidup suatu masyarakat tertentu.

Dilansir dari buku Manusia dalam Kebudayaan dan Masyarakat (2015) karya Eko A. Meinarno, Bambang Widianto, dan Rizka Halida, kearifan lokal adalah cara dan praktik yang dikembangkan oleh sekelompok masyarakat yang berasal dari pemahaman mendalam mereka akan lingkungan setempat yang terbentuk dari tinggal di tempat tersebut secara turun-menurun.

Kearifan lokal muncul dari dalam masyarakat sendiri, disebarluaskan secara non-formal, dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat yang bersangkutan.

Selain itu, kearifan lokal juga dikembangkan selama beberapa generasi dan tertanam di dalam cara hidup masyarakat yang bersangkutan sebagai sarana untuk mempertahankan hidup.

Bentuk kearifan lokal dalam masyarakat bisa berupa nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus.

Selain bentuk, kearifan lokal juga memiliki ciri-ciri. Adapun ciri-ciri kearifan lokal sebagai berikut:

  • Sanggup bertahan terhadap budaya luar.
  • Mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar.
  • Memiliki kemampuan mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli.
  • Memiliki kemapuan mengendalikan.
  • Sanggup memberi petunjuk pada perkembangan budaya.

Contoh kearifan lokal di Indonesia

Masyarakat Indonesia terdiri atas berbagai macam suku dan budaya sehingga Indonesia memiliki jumlah kearifan lokal yang cukup banyak. Hal tersebut bisa menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Kearifan lokal bisa menjadi kekuatan apabila pengetahuan dan praktiknya dilaksanakan secara selaras dengan usaha pembangunan masyarakat. Salah satu contoh kearifan lokal yang bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat adalah hukum sasi yang ada di Maluku.

Dalam jurnal Makna Komunikasi Simbolik Hukum Adat Sasi (2017) karya Casparina Yulita, Hafied Cangara, dan Muhadar, dijelaskan bahwa hukum sasi adalah ketentuan hukum tentang larangan memasuki, mengambil atau melakukan sesuatu dalam kawasan teretentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.

Pada dasarnya, hukum sasi merupakan kaidah hukum yang didasarkan pada asas pelestarian dan keseimbangan hubungan alam dengan ekosistem

Dasar filosofis hukum sasi menekankan adanya hubungan antara kehidupan manusia dengan alam. Alam merupakan bagian penting dari manusia. Kehancuran alam berarti kehancuran manusia juga.

Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa kearifan lokal hukum sasi tepat digunakan untuk pembangunan masyarakat karena memuat upaya pelestarian dan keseimbangan alam.

Selain hukum sasi, Indonesia masih banyak memiliki kearifan lokal lainnya, seperti Awig-Awig di Lombok Barat dan Bali, Bebie di Sumatera Selatan, Cingcowong di Jawa Barat, Hompongan di Jambi, Balingkea di Sulawesi Tengah, Ke-Kean di Sumatera Selatan, Pahomba di NTT, dan sebagainya.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/25/150459069/kearifan-lokal-definisi-ciri-ciri-dan-contohnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke