Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi

Pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggota. Pengelolaan itu diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh anggota.

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.

Pengurus adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.

Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas.

Kriteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap koperasi.

Adapun susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara

Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi.

Setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggota.

Tugas pengurus koperasi

Menurut ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia (2013), tugas pengurus koperasi yakni:

Wewenang pengurus koperasi

Selain memiliki tugas,pengurus juga memiliki wewenang dalam hal mengelola koperasi. Kewenangan yang dimaksud di antaranya:

  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan dalam rapat anggota

Dalam pengelolaan koperasi, pengurus juga bisa mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi.

Manajer nantinya bertugas mengoordinir usaha, administrasi, organisasi, serra memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi.

Namun pengurus tetap harus mendapat persetujuan dari anggota lainnya melalui rapat anggota.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/25/100000569/tugas-dan-wewenang-pengurus-koperasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke