Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tujuan dan Fungsi Negara

Lebih dari itu, orang-orang dalam suatu negara dipersatukan dalam tujuan bersama.

Di Indonesia, para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyepakati tujuan bersama yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Tujuan negara Republik Indonesia

Tujuan negara Republik Indonesia yakni:

Para ahli juga mendefinisikan tujuan negara secara umum. Roger H Soltau dalam An Introduction to Politics (1951) menjelaskan tujuan negara yakni:

"Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin."

Sementara Harold J Laski dalam The State in Theory and Practice (1947) menjelaskan tujuan negara sebagai:

"Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal."

Dikutip dari Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), tiap negara punya tujuannya masing-masing.

Negara yang berhaluan Marxisme misalnya, bertujuan membangun masyarakat komunis.

Tujuan ini kemudian menentukan fungsi negara. Dalam rangka mencapai masyarakat komunis, negara berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

Fungsi negara

Terlepas dari ideologinya, ada beberapa fungsi negara yang mutlak perlu. Fungsi itu yakni:

Melaksanakan ketertiban (law and order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan, negara harus bisa menciptakan ketertiban. Negara berfungsi sebagai stabilitator.

Fungsi ini dijalankan oleh Kepolisian dan Polisi Pamong Praja.

Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Fungsi ini yang paling penting dan diharapkan semua manusia. Fungsi ini menjamin rakyat tetap hidup sehingga negara tetap ada.

Negara diberi wewenang mengelola kekayaan agar mampu menjalankan fungsi ini.

Pertahanan

Sebagian besar negara dilengkapi dengan alat pertahanan dan pasukan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.

Di Indonesia, fungsi ini diemban oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menegakkan keadilan

Keadilan mutlak dijalankan di setiap negara. Keadilan diwujudukan melalui badan-badan peradilan.

Di Indonesia fungsi keadilan dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Selain itu, Charles E Merriam dalam Systematic Politics (1947) mengemukakan ada lima fungsi negara. Kelima fungsi itu yakni

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/060000569/tujuan-dan-fungsi-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke