Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Menjelang kemerdekaan, Soekarno yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), menyampaikan pidato tentang dasar negara.

Dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), diceritakan Soekarno adalah tokoh terakhir yang menyampaikan pemikirannya dalam sidang pertama BPUPKI.

Setelah Moh Yamin, Soepomo, dan perdebatan sengit soal dasar negara, Soekarno menyampaikan pemikirannya pada 1 Juni 1945.

Soekarno menolak keinginan golongan Islam untuk menjadikan Indonesia negara Islam yang berdasar pada syariat Islam.

"Saya pun orang Islam. Tetapi, saya minta maaf kepada saudara-saudara, janganlah saudara-saudara salah paham jikalau saya katakan bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar kebangsaam..." kata Soekarno dalam pidatonya.

Soekarno pun mengajukan rumusan dasar negara yang lima pokoknya berbunyi sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Soekarno menamai prinsip-prinsip ini sebagai Pancasila. Nama ini diajukannya setelah berkonsultasi dengan temannya yang ahli bahasa.

Pancasila berasal dari bahasa Sanskrit (Sansekerta) panca yang berarti lima, dan syila yang berarti asas atau dasar.

Pancasila Soekarno menjadi rumusan dasar negara yang paling diterima seluruh anggota sidang BPUPKI.

Rumusan ini yang dipakai sebagai acuan dasar negara.

Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil untuk merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno beserta Pancasila.

Setelah panitia kecil menghadapi kebuntuan, dibentuk kembali Panitia Sembilan yang merumuskan teks proklamasi dan dasar negara yang dikemukakan Soekarno.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/19/140000669/rumusan-dasar-negara-menurut-soekarno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke