Dalam Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan meliputi masa satu tahun. Memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Prinsip penyusunan APBN
Disadur dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan APBN, yaitu:
Terdapat tiga prinsip, yaitu:
Penyusunan APBN terbagi menjadi tiga prinsip, yaitu:
Terbagi menjadi empat asas sebagai berikut:
Siklus APBN
Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, siklus APBN sebagai wujud dari suatu pengelolaan APBN.
Maka keseluruhan kegiatan pengelolaan APBN akan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawaan, dan pertanggungjawaban.
Rangakain dari pengelolaan APBN selanjutnya disebut sebagai siklus APBN.
Satu siklus APBN terdiri dari:
Dalam siklus APBN mengandung kegiatan, hasil, dan waktu. Unsur kegiatan adalah mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya.
Terangkum dalam kegiatan sebagai berikut:
Dalam rangkaian pengelolaan APBN, ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Sehingga dihasilkan tiga jenis undang-undang yang saling berkaitan, yaitu:
Lama proses APBN
Dari sisi waktu, dalam perencanaan sampai pengesahan UU APBN membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.
Pelaksanaannya membutuhkan waktu, sesuai dengan tahun anggaran APBN yang bersangkutan. Sedangkan pertanggungjawabannya membutuhkan waktu paling lambat enam bulan.
Sehingga total waktu yang dibutuhkan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dalam bentuk perhitungan APBN paling lama 2 tahun 6 bulan.
Tahun anggaran dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Yang dimaksud penyusunan adalah mulai dari rencana kerja sampai dengan penetapan (paling lambat dua bulan sebelum tanggal dimulainya tahun anggaran yang bersangkutan).
Pelaksanaan adalah dimulai dengan pelaksanaan terhadap UU APBN, kemudian mengalami perubahan dan ditetapkan dalam UU APBN Perubahan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Sedangkan sebelum perhitungan APBN dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan ditetapkan dalam UU Perhitungan APBN selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/07/070000569/penyusunan-dan-siklus-apbn