Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyusunan dan Siklus APBN

Dalam Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan meliputi masa satu tahun. Memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Prinsip penyusunan APBN

Disadur dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan APBN, yaitu:

  • Berdasarkan aspek pendapatan

Terdapat tiga prinsip, yaitu:

  • Berdasarkan aspek pengeluaran

Penyusunan APBN terbagi menjadi tiga prinsip, yaitu:

  1. Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
  2. Terarah terkendali, sesuai dengan rencana kegiatan
  3. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan potensi nasional.
  • Berdasarkan asas

Terbagi menjadi empat asas sebagai berikut:

  1. Kemandirian
  2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
  3. Penajaman prioritas pembangunan
  4. Menitik beratkan pada asas dan undang-undang negara

Siklus APBN

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, siklus APBN sebagai wujud dari suatu pengelolaan APBN.

Maka keseluruhan kegiatan pengelolaan APBN akan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawaan, dan pertanggungjawaban.

Rangakain dari pengelolaan APBN selanjutnya disebut sebagai siklus APBN.

Satu siklus APBN terdiri dari:

  1. Pembicaraan pendahuluan (termasuk penyusunan rencana kerja)
  2. Pembahasan dan penetapan RAPBN
  3. Pembahasan Laporan Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya
  4. Pembahasan RUU tentang perubahan APBN tahun berjalan
  5. Pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

Dalam siklus APBN mengandung kegiatan, hasil, dan waktu. Unsur kegiatan adalah mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya.

Terangkum dalam kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rancangan Rencana Kerja yang disusun oleh kementerian atau lembaga (KL)
  2. Kementerian keuangan dan kementerian perencanaan mengeluarkan surat edaran Pagu Sementara.
  3. Kementerian atau lembaga menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) KL
  4. Pembahasan RKA-KL antara DPR dengan Pemerintah
  5. Kementerian Keuangan menyusun lampiran RAPBN
  6. Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN dan lampiran kepada DPR
  7. DPD memberikan pertimbangan atas RUU APBN
  8. DPR melakukan pembahasan dan penetapan RUU APBN dengan pemerintah
  9. Kementerian Keuangan mempersiapkan Rancangan Keppres tentang Rincian APBN
  10. Presiden mengeluarkan Keppres tentang rincian APBN
  11. Kementerian Negara atau lembaga mempersiapkan Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  12. Kementerian Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  13. Kementerian Negara atau lembaga melaksanakan APBN berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
  14. Pemerintah menyampaikan Laporan Semester I ke DPR
  15. DPR dan pemerintah melakukan pembahasan dan penetapan UU APBN Perubahan
  16. Pemeriksaan APBN oleh BPK dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD
  17. DPR melakukan pembahasan dan penetapan UU Pertanggungjawaban APBN

Dalam rangkaian pengelolaan APBN, ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Sehingga dihasilkan tiga jenis undang-undang yang saling berkaitan, yaitu:

Lama proses APBN 

Dari sisi waktu, dalam perencanaan sampai pengesahan UU APBN membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.

Pelaksanaannya membutuhkan waktu, sesuai dengan tahun anggaran APBN yang bersangkutan. Sedangkan pertanggungjawabannya membutuhkan waktu paling lambat enam bulan.

Sehingga total waktu yang dibutuhkan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dalam bentuk perhitungan APBN paling lama 2 tahun 6 bulan.

Tahun anggaran dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Yang dimaksud penyusunan adalah mulai dari rencana kerja sampai dengan penetapan (paling lambat dua bulan sebelum tanggal dimulainya tahun anggaran yang bersangkutan).

Pelaksanaan adalah dimulai dengan pelaksanaan terhadap UU APBN, kemudian mengalami perubahan dan ditetapkan dalam UU APBN Perubahan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Sedangkan sebelum perhitungan APBN dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan ditetapkan dalam UU Perhitungan APBN selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/07/070000569/penyusunan-dan-siklus-apbn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke