Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan BPA pada Kemasan Galon Isi Ulang, Ini Efek Sampingnya bagi Tubuh

Kompas.com - 06/02/2022, 17:05 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

 

Ambang batas migrasi BPA

Menurut dia, apabila batas migrasi BPA maupun paparannya ke dalam tubuh manusia melebihi batasan yang ditentukan per harinya, maka akan berisiko memengaruhi kesehatan.

Oleh karena itu, beberapa badan atau lembaga di beragai negara terkait dengan bahaya BPA telah menentukan nilai paparan per hari yang dinilai aman bagi tubuh manusia. Adapun batasan tersebut meliputi:

  • Badan Perlindungan Lingkungan Amerika serikat atau U.S Environmental Protection Agency (EPA), pada tahun 1993 menetapkan, dosis referensi oral untuk senyawa BPA yaitu 50 mg per kilogram BB/hari.
  • Selanjutnya, pada tahun 2014, EFSA mengkaji lebih dari 450 penelitian yang berkaitan dengan potensi bahaya kesehatan yang terkait dengan BPA, lalu mengidentifikasi kemungkinan bahaya BPA pada hati serta ginjal, dan dampaknya pada kelenjar susu. Akhirnya, pada 2015 EFSA menurunkan nilai asupan harian yang dapat ditoleransi atau the tolerable daily intake (TDI) senyawa BPA dari 50 mg per kilogram BB/hari, menjadi 4 mg per kilogram BB/hari.
  • Peraturan komisi atau commission regulation Uni Eropa Tahun 2018/213 menetapkan TDI baru sekitar 4 μg per kg BB per hari.

"Namun, otoritas menetapkan TDI tersebut sebagai sementara (t-TDI) sambil menunggu hasil yang diharapkan dari studi toksisitas jangka panjang pada BPA pada tikus selama 2 tahun," terang Budiawan.

Adapun pengujiannya dilakukan oleh Program Toksikologi Nasional AS atau National Toxicology Program (NTP) serta FDA.

Sedangkan di Indonesia, BPOM RI menetapkan batas migrasi BPA dalam kemasan air minum galon isi ulang sebesar 0,6 bagian per juta (bpj) atau 600 mikrogram per kilogram.

Baca juga: Arti Simbol Segitiga Pada Botol Plastik, Mana yang Aman Digunakan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com