KOMPAS.com - Sehubungan dengan rencana pemerintah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu solusi mengatasi pandemi Covid-19, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Mengingat tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Rekomendasi ini, berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, dan data uji vaksin inactivacted lainnya yang sudah lengkap, seperti vaksin influenza, dan sebagainya. Sementara data vaksin inactivated Covid-19 Sinovac masih belum lengkap.
Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Aman dan Efektif Sebelum Diedarkan
Selain itu, rekomendasi berikut ini spesifik untuk vaksin Covid-19 Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis vaksin Sinovac. Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain.
Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang layak dan belum layak menerima vaksin Covid-19 Sinovac.
Penyakit penyerta atau komorbid layak:
1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
2. Alergi obat
3. Alergi makanan
4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria
7. Dermatitis atopi
8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200.
Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200.
9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
10. Tuberkulosis
11. Kanker paru
12. Interstitial lung disease
13. Penyakit hati
14. Diabetes mellitus
15. Obesitas
16. Nodul tiroid
17. Pendonor darah
18. Penyakit gangguan psikosomatis
Baca juga: 8 Fakta soal Vaksin Covid-19 Sinovac, Isi Vaksin hingga Masa Kedaluwarsa