PSN yang dimaksud terdiri dari sektor pelabuhan, bandara, bendungan, hingga pengembangan kawasan ekonomi dan pariwisata.
Rinciannya tertera dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program/proyek yang dimasukkan dalam daftar PSN adalah program/proyek yang bisa diselesaikan paling lambat Semester I tahun 2024 (dapat dipastikan waktu penyelesaiannya).
Kemudian, pembiayaannya tidak menggunakan APBN (alias sumber dana dari investasi), serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo di NTT;
Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika di NTB;
Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Tembaga oleh PT Amman Mineral Industri di Sumbawa Barat, NTB;
Program Pengembangan Superhub Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Integrasi PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV ke dalam PT Pelindo II;
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.