JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat akhirnya kembali dapat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Sebelumnya, kebijakan mudik dibatasi selama periode 2020 hingga 2021 untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Nah, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaran pribadi, ada baiknya mengetahui besaran tarif tol yang harus dibayar.
Pasalnya, pada momen mudik kali ini terdapat kenaikan tarif di sejumlah ruas jalan tol.
Baca juga: Mudik via Tol Trans-Jawa, Pastikan Saldo E-Toll Cukup, Ini Rincian Tarifnya
Misalnya, untuk mudik dari Jakarta ke Surabaya, total tarif tol yang harus disiapkan yaitu sebesar Rp 732.000.
Adapun rute yang dilalui dari Jakarta menuju Surabaya yaitu Ruas Jakarta-Cikampek sepanjang 83 kilometer, Ruas Cikopo-Palimanan 116,75 kilometer, Ruas Palimanan-Kanci 26,3 kilometer, Ruas Kanci-Pejagan 35 kilometer.
Lalu Pejagan-Pemalang 57,5 kilometer, Ruas Pemalang-Batang 39,2 kilometer, Ruas Batang-Semarang 75 kilometer, Ruas Semarang-Solo 72,64 kilometer.
Ruas Solo-Ngawi 90,43 kilometer, Ruas Ngawi-Kertosono 87,02 kilometer, Ruas Kertosono-Mojokerto 40,5 kilometer dan Ruas Mojokerto-Surabaya 36,27 kilometer.
Berikut rincian tarif tol rute Jakarta-Surabaya Golongan 1: