Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Luas Rumah Menteri, Pejabat Negara hingga ASN di IKN Nusantara

Kompas.com - 05/03/2022, 14:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut serta pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur bakal disediakan tempat tinggal.

Rumah untuk para ASN termasuk dalam bagian rencana pembangunan infrastruktur di Kawasan IKN.

Sebagaimana disadur dari Lampiran II Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.

Di dalamnya tertulis bahwa pembangunan perumahan terdiri atas perumahan ASN dan perumahan non-ASN (masyarakat umum).

Baca juga: IKN Nusantara, Peluang Besar untuk Investor Properti

Penyediaan perumahan ASN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.

Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta.

Sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.

Konsep pembangunan perumahan mengikuti rencana fungsi tata ruang, kawasan fungsi campuran, dan demografi heterogen di IKN yang mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan serta fungsi dalam satu area lingkungan binaan (built environment).

Menyinggung soal penyediaan perumahan ASN, TNI, dan Polri di IKN Nusantara juga memperhatikan proses transisi perpindahan pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama.

Pada tahap awal pembangunan perumahan untuk ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.

Dirancang dengan spesifikasi hunian yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:

  • Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
  • Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
  • JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
  • JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
  • Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
  • Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

Pengembangan ukuran unit didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.

Perihal rencana jumlah unitnya juga telah tertuang dokumen Urban Design Development Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang diramu Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR.

Pembangunan perumahan tahap 1A untuk para Menteri, ASN, TNI, dan Polri ini berlokasi di KIPP IKN. Jumlahnya sekitar 11.306 unit.

Rinciannya 808 unit untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), 382 unit untuk Polri, 1.444 unit untuk TNI, 139 unit rumah untuk Badan Intelejen Negara (BIN), 8.495 unit untuk ASN pemerintahan, dan 38 unit untuk Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com