Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Ajak Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Seluruh Indonesia Bebaskan BPHTB

Kompas.com - 28/01/2022, 17:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengajak seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati untuk membantu melancarkan program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL). 

Salah satunya, yaitu dengan meringankan atau membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar masyarakat terdorong untuk menyertifikasi tanahnya.

"Saya mengajak kepala daerah di Indonesia untuk turut membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Ketika dibebaskan maka pengeluaran sertifikat bisa jalan secara sangat baik dan sangat cepat,” kata Sofyan dalam keterangannya, Jumat (28/01/2022). 

Baca juga: Selain Diskon PPN dan DP 0, Pembeli Rumah Berharap Keringanan BPHTB

Sofyan menjelaskan PTSL merupakan program strategis nasional yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2017.

Program ini sejalan dengan amanah Presiden Joko Widodo yang menargetkan pendaftaran seluruh tanah di Indonesia yang diperkirakan mencapai 126 juta bidang tanah pada tahun 2025.

Karena itu, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan peran serta kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah.

PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga masyarakat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan.

Selain itu, manfaat PTSL juga akan dirasakan oleh pemerintah daerah, misalnya mendorong peningkatan penerimaan negara seperti pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jika semua tanah sudah terdaftar, pemerintah daerah akan lebih mudah menggunakan data atau informasi pertanahan ini untuk pembangunan daerah.

"Selain itu, untuk memperoleh BPHTB yang lebih baik dan lebih banyak, untuk memungkinkan PBB lebih terkontrol, dan lain-lain,” ucap dia. 

Kementerian ATR/BPN juga akan menjamin aset pemerintah daerah serta memperbaiki administrasi pertanahan.

“Kami sangat serius ingin mendaftarkan aset pemerintah daerah yang barangkali selama ini tidak terdaftar dengan baik, sehingga banyak aset pemerintah daerah yang hilang karena administrasinya tidak baik," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com