Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajer SPBU Palsukan Bon Pembelian Minyak, PTS Rugi Rp 7,3 Miliar

Kompas.com - 28/01/2022, 14:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Meilani (52), dari rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astara, Kecamatan Medanamplas, Kamis (20/1/2022) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, terpidana adalah manajer SPBU yang berada di Jalan DI Panjaitan, Pematangsiantar.

Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diputus bersalah memalsukan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2020.

Baca juga: 8 Tahun Buron, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

"Selama seminggu tim memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan jaksa wanita dari intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos, Jumat (28/1/2022).

Disampaikan Yos, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara lima tahun.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwan jaksa.

"PN Pematangsiantar menjatuhkan vonis 42 bulan penjara, terpidana tidak terima, dia melakukan upaya hukum banding. Tingkat banding, hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukumannya menjadi lima tahun," ungkap Yos.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kabupaten Deliserdang ini menambahkan, atas perbuatan terpidana, PT Putra Tunas Sejati (PTS) mengalami kerugian sekitar Rp 7,3 miliar.

Selama dalam pelarian, terpidana bolak-balik Riau-Medan karena anak pertamanya tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

"Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," kata Yos.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com