"Kalau tidak berani lewat lembaga keuangan syariah itu harus dicurigai bahwa pasti ada apa-apa di belakangnya," imbuhnya.
Oleh karena itu, MUI menyarankan konsumen yang ingin beli rumah untuk bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah terverifikasi.
Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir dengan riba, karena proses penetapan lembaga keuangan syariah pun dilakukan melalui kajian dan fatwa.
Baca juga: Marak Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, Ini Kata MUI
MUI merumuskan fatwa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia, sesuai dengan kaidah dalam syariah, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Aiyub berharap konsumen tidak mudah tergiur dengan iming-iming rumah syariah dan harganya yang murah.
Lebih dari itu, konsumen mesti mempelajarinya secara matang agar terhindar dari praktik penipuan.
"Karena itu, harus lebih hati-hati. Jangan tergiur dengan iming-iming hunian syariah dan harganya juga murah. Tetapi harus dipikirkan berkali-kali, kenali pengembangnya lebih dahulu agar tidak tertipu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.