Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Alihfungsi Kawasan Bakau Jadi Sawit, Tiga Mantan Kepala BPN Diperiksa

Kompas.com - 14/01/2022, 19:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Perambahan Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Karang Gading di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), meminta keterangan para saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masuk kategori mafia tanah negara ini sejak Senin (10/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sudah lima orang yang diperiksa.

Baca juga: Dituding Bongkar Rumah Pensiunan, Dirut PTPN 2 Dilaporkan ke Polda Sumut

Mereka adalah DH (Kepala BPN Langkat 2002-2004), R (ketua Koperasi STM), KS (mantan kepala BPN Langkat 2015), SMT (mantan kepala BPN Langkat 2012), dan AH (pemilik lahan).

"Kami mencari fakta hukum dari keterangan para saksi tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Karang Gading, dapat kita sebut dugaan adanya mafia tanah. Selama pemeriksaan, tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Yos, Jumat (14/1/2022).

Yos menjelaskan, pemeriksaan saksi juga untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah.

Kepala Kejati Sumut langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Kemudian meningkatkan kasus dugaan korupsi di KSM Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Kawasan seluas 210 hektar yang seharusnya ditumbuhi bakau ini, dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Sebanyak 28.000 batang pohon tumbuh di atasnya dan telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atasnama perorangan.

"Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah. Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," ungkap Yos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com