Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Bongkar Rumah Pensiunan, Dirut PTPN 2 Dilaporkan ke Polda Sumut

Kompas.com - 09/01/2022, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Masidi, pensiunan PTPN 2 mewakili kawan-kawannya mengadukan Direktur Utama PTPN 2 Irwan Perangin-angin ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Irwan diduga terlibat dalam pembongkaran dan perusakan rumah para pensiunan secara bersama-sama dengan Satpol PP, Camat Labuhandeli, serta Kepala Dusun pada 25 November 2021 lalu.

Muhammad Alinafiah Matondang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang menjadi penasihat hukum menjelaskan, pengaduan Masidi tertulis dalam surat tanda terima laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/20/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 Januari 2022 tentang dugaan peristiwa tindak pidana Pasal 170 Jo. 406 KUHP.

“Kembali lagi kami mengadukan perusakan dan pembongkaran oleh PTPN 2, terutama Direktur Utama-nya Irwan Perangin-angin yang diduga memerintahkan melakukan pembongkaran dan perusakan rumah yang ditempati para pensiunan selama puluhan tahun,” tutur Alinafiah, Kamis (6/2/2022).

Baca juga: Polemik Pembayaran Tanah Eks HGU PTPN 2, Pakar Hukum: Akhirnya Tanah Dikuasai Mafia...

Pria yang biasa dipanggil Ali ini bilang, awalnya mereka membuat pengaduan secara tertulis ke Kapolda Sumut pada 15 Desember 2021. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan berkas, polisi belum melakukan penyelidikan.

Atas dasar itu juga, pihaknya berinisiatif membuat laporan langsung ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

"Selain Irwan Perangin-angin, kami juga melaporkan orang yang diduga bertugas mengamankan lokasi agar pembongkaran atau pengosongan rumah Masidi dan kawan-kawannya terlaksana," kata Ali.

Mereka adalah Dewan Pengawas PTPN 2 Idris, Humas PTPN 2 Sulthan Penjaitan, SDM PTPN 2 Eka, dan beberapa lainnya.

Pihak terkait juga dilaporkan seperti Camat Labuhanseli Marzuki, Kepala Dusun Abdul Rachman ,dan Wira yang terindikasi ikut merencanakan dan memuluskan, bahkan membiarkan dilakukan pengosongan dan pembongkaran tanpa ada pembelaan dan penjelasan kepada para pensiunan.

Alinafiah menjelaskan, permasalahan Masidi dan kawan-kawannya melawan PTPN 2 dimulai dari enam kelompok tuntutan.

Masidi, pensiunan PTPN 2 bersama tim penasihat hukumnya usai mengadukan Direktur PTPN 2, Irwan Perangin-angin ke Polda Sumut yang diduga terlibat dalam pembongkaran dan perusakan rumah para pensiunannya, Kamis (6/1/2022)Dok: Istimewa Masidi, pensiunan PTPN 2 bersama tim penasihat hukumnya usai mengadukan Direktur PTPN 2, Irwan Perangin-angin ke Polda Sumut yang diduga terlibat dalam pembongkaran dan perusakan rumah para pensiunannya, Kamis (6/1/2022)
Salah satunya para pensiunan penghuni sah perumahan dinas PTPN 2 yang sesuai SK Nomor/42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tidak perpanjang HGU PTPN 2 seluas 5.873 hektar yang secara otomatis dikuasai oleh negara (dalam konteks ini gubernur Sumut).

“Sampai sekarang, Masidi dan kawan-kawannya tidak pernah mendapat kejelasan pendistribusian lahan eks HGU PTPN 2 yang mereka tempati selama puluhan tahun dari gubernur,” ucapnya.

Pengaduan yang mereka lakukan sebagai upaya penyelesaian konflik antara PTPN 2 dan masyarakat termasuk pensiunan karyawan pasca tidak diperpanjangnya sebahagian HGU PTPN 2.

Sebelumnya, Menteri BUMN berdasarkan rekomendasi Jamdatun telah menerbitkan surat Nomor: S-567/mbu/09/2014 tanggal 30 September 2014 yang intinya menyebut, lahan HGU dan eks HGU diberikan kepada penghuni sah rumah dinas.

Kesempatan memiliki lahan dari negara dan pelepasan rumah dinas dari PTPN 2 menjadi semangat dan harapan bagi masyarakat, khususnya para pensiunan karyawan untuk hidup sejatera dan nyaman di hari tua.

Sayangnya pupus, PTPN 2 merampas hak atas tanah dan perumahan dengan klaim sepihak atas nama pemanfaatan dan optimalisasi areal HGU Nomor 111 yang ternyata dialihkan kepada Ciputra Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com