JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan tersebut, Senin (9/8/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut melalui konfrensi Pers di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Penerapan perpanjangan PPKM dari 3-9 Agustus di daerah Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembiarakan.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Berlaku di Seluruh Mal Jakarta, Bagaimana Daerah Lain?
Dari data yang didapat, penurunan mencapai 59,6 persen dari puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 lalu.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendragri). Dalam proses keputusan detil ini pun kami telah telah berkomunikasi secara cermat dengan berbagai pihak misalnya asosisai mall maupun perindustrian sehingga detil pelaksanaan telah dipersiapkan dengan baik,” ungkap Luhut.
Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan namun dengan pengunjung hanya 25 persen serta adanya penerapan protokol kesehatan yang tepat.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan PPKM Level 4 dengan memperhatikan implementgasi protokol kesehatan," tegas Luhut.
Uji coba ini rencananya akan dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.