Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal dengan Kapasitas 25 Persen di Empat Kota

Kompas.com - 09/08/2021, 21:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan tersebut, Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut melalui konfrensi Pers di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Penerapan perpanjangan PPKM dari 3-9 Agustus di daerah Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembiarakan.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Berlaku di Seluruh Mal Jakarta, Bagaimana Daerah Lain?

Dari data yang didapat, penurunan mencapai 59,6 persen dari puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 lalu.

“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendragri). Dalam proses keputusan detil ini pun kami telah telah berkomunikasi secara cermat dengan berbagai pihak misalnya asosisai mall maupun perindustrian sehingga detil pelaksanaan telah dipersiapkan dengan baik,” ungkap Luhut.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan namun dengan pengunjung hanya 25 persen serta adanya penerapan protokol kesehatan yang tepat. 

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan  di wilayah dengan PPKM Level 4 dengan memperhatikan implementgasi protokol kesehatan," tegas Luhut. 

Uji coba ini rencananya akan dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. 

Namun, tidak semua orang dapat masuk ke mal karena yang diizinkan adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Namun ada pengecualian pada sejumlah kelompkk usia. Anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal," tandas Luhut. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pusat Pengelola Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan seluruh seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta telah mewajibkan para pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi. 

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).

Diketahui, ada 85 pusat perbelanjaan atau mal yang ada di ibu kota Indonesia saat ini.

Soal pemberlakuan sertifikat vaksin sebelum masuk mal di luar DKI Jakarta, hal itu tergantung pada keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Sejauh ini, kata Alphonzus, belum ada keputusan dari Pemda lain yang mengatur tentang hal ini.

Namun, satu hal yang pasti bahwa pusat perbelanjaan sedang melakukan persiapan dan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com