Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Wajib Kembalikan Uang Konsumen bila Proyek Mangrak

Kompas.com - 16/03/2021, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Head of Real Estate Practice Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Yogi Sudrajat Marsono mengungkapkan, seluruh uang yang telah dibayarkan calon konsumen wajib dikembalikan apabila pengembang tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Kewajiban pengembang yaitu memberikan informasi jadwal pelaksanaan pembangunan dan jadwal penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Selain itu, jadwal penandatanganan akta jual beli (AJB) dan serah terima rumah tapak atau rumah susun (rusun) atau apartemen.

"Apabila pemasaran jual beli itu dibatalkan oleh karena ketidakmampuan pengembang memenuhi kewajiban atau wanprestasi, maka uang yang dibayarkan calon pembeli harus sepenuhnya dikembalikan," jelas Yogi dalam webinar "Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja", Selasa (16/3/2021).

Uang tersebut wajib dikembalikan maksimal 30 hari sejak dilakukan pembatalan pembangunan.

Baca juga: Pengembang Bisa Pasarkan Apartemen Sebelum Pembangunan, Ini Syaratnya

Dalam hal pembatalan pembangunan, pengembang juga wajib membuat pernyataan tertulis.

Jika gagal mengembalikan uang yang telah dibayarkan konsumen, pengembang akan dikenakan denda sebesar 1 per mil.

Denda tersebut dibebankan kepada pengembang dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan per hari kalender keterlambatan.

Namun, jika pembatalan pemasaran disebabkan kesalahan konsumen, pengembang berhak memotong 20 persen dari total pembayaran yang telah dibayarkan.

"Jumlah itu (pembatalan) tidak termasuk pajak," lanjut Yogi.

Baca juga: Lima Tahun Lagi, Generasi Milenial Terancam Tidak Bisa Membeli Rumah

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Beleid itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman resmi dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com