Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Sabtu 9 Maret, Tarif Integrasi Tol Japek dan MBZ Resmi Naik

Penerapan tarif integrasi baru tersebut seiring dilakukannya penambahan lajur pada Jalan Tol Japek dan penyediaan fasilitas Emergancy Parking Bay di Jalan Layang MBZ, serta penyesuaian terhadap inflasi.

"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan," ujarnya dalam rilis pers pada Rabu (06/03/2024).

Komponen utama penyesuaian tarif integrasi ialah berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Jalan Tol Japek dari periode September 2016 hingga Desember 2023, serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Japek dari KM 50-KM 67 arah Cikampek dan KM 62-KM 50 arah Jakarta, serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Japek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km.

Tujuannya meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Japek dan Jalan Layang MBZ.

Sementara penyediaan emergency parking bay di 4 titik lokasi Jalan Layang MBZ yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.

Adapun penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Japek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Japek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Jakarta Interchange-Cikampek

  • Golongan I : Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
  • Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
  • Golongan IV dan V : Rp 54.000 yang semula Rp 40.000.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/03/06/103000821/mulai-sabtu-9-maret-tarif-integrasi-tol-japek-dan-mbz-resmi-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke