Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Tanah Prabowo 340.000 Hektar, Ini Jawaban Menteri ATR/Kepala BPN

Hadi menjelaskan bahwa HGU merupakan dokumen sah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) dengan jangka waktu kepemilikan yang sudah ditentukan.

"Kalau HGU semuanya kan ada Keputusan Menteri dan itu sah ya, dan berjangka waktu," ucap Hadi saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

"Jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang," lanjut Hadi.

Namun demikian, Hadi tidak menjelaskan secara lugas apakah HGU milik Prabowo seluas 340.000 hektar tersebut masih berlaku atau sudah berakhir masanya.

Isu ini mencuat setelah Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyoroti luasnya lahan yang dimiliki capres nomor urut 2 Prabowo di Indonesia.

"Terima kasih, sebelum saya menjawab pertanyaan itu saya mengklarifikasi data yang meleset, maaf Pak Prabowo, angkanya terlalu kecil, bukan 320.000 hektar, tapi 340.000 hektar. saya klarifikasi," ujarnya.

Pernyataan Anies tentang lahan 340.000 hektar milik Prabowo sejatinya bukan hal baru. Pasalnya, hal tersebut pernah dilontarkan Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo dalam debat capres kedua pada Pilpres tahun 2019 silam.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga pernah membenarkan pengakuan Calon Presiden Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.

Saat debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu (17/2/2019) malam, Prabowo mengaku menguasai lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah dengan sertifikat hak guna usaha (HGU).

"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Menurut Himawan, lahan yang dikuasai Prabowo dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan. "Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/01/10/100000121/soal-tanah-prabowo-340.000-hektar-ini-jawaban-menteri-atr-kepala-bpn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke