Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Titik-titik Ruas Tol Potensi Macet di Jawa, Japek hingga Semarang-Bawen

Hal itu diutarakannya dalam rapat koordinasi lintas sektoral terkait penanganan arus kendaraan di Tol Cikampek, yang berlangsung di Kantor Jasa Marga Cikampek Utama, Jawa Barat, Selasa (20/12/2023).

Beberapa titik krusial dengan potensi kepadatan pada ruas tol yaitu Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 (pertemuan Tol Layang MBZ Bekasi dengan jalur tol di bawahnya).

Hingga, Tol Cisumdawu di Jawa Barat yang sudah beroperasi penuh, dan Jalur Tol Jakarta-Cikupa yang menuju Banten maupun Pelabuhan Merak.

"Kami bersama Kepolisian, Kementerian PUPR, Jasa Marga, Kemenko PMK, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, menyiapkan sejumlah upaya mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas di ruas-ruas tol yang krusial," ujar Budi dikutip dari laman Kemenhub.

Di dalam rakor disepakati bahwa komando di lapangan terkait penanganan arus lalu lintas di lapangan adalah Korlantas Polri.

"Korlantas nantinya akan memutuskan penerapan cara bertindak melalui rekayasa lalu lintas baik itu contra flow, one way, maupun cara lainnya secara situasional. Dengan melihat tingkat perhitungan kepadatan kendaraan atau volume to capacity (VC) Ratio," tuturnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut, penerapan rekayasa lalu lintas akan dilakukan pada jalur krusial sesuai perhitungan VC Ratio.

"Titik krusial pada jalur Tol Jakarta-Cikampek yaitu KM 47 merupakan pertemuan jalur layang MBZ dan jalur di bawah, (lalu) KM 72 dan KM 87 yang terdapat penyempitan jalan atau bottleneck," terangnya.

Selain Jakarta-Cikampek, ruas tol yang menjadi perhatian yaitu Tol Semarang-Bawen serta Tol Jakarta-Cikupa yang menuju Banten dan Pelabuhan Merak.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/21/080000621/titik-titik-ruas-tol-potensi-macet-di-jawa-japek-hingga-semarang-bawen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke