Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 4 Kriteria Rumah Layak Huni

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah sebagai tempat tinggal manusia harus memenuhi beberapa kriteria agar bisa disebut layak huni.

Sementara secara harfiah, rumah layak huni bisa diartikan sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

Dikutip dari laman resmi National Affordable Housing Program (NAHP), terdapat 4 kriteria rumah layak huni.

Komponen struktur yang dimaksud meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Sedangkan kualitas komponen struktur bangunan meliputi dimensi, campuran atau bahan bangunan, dan ikatan antar-komponen struktur.

Sementara komponen non-struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap.

Kriteria kedua yaitu kecukupan luas tempat tinggal yang meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang untuk kenyamanan hunian.

Kecukupan minimum luas rumah per orang dihitung 7,2 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter.

Ketiga adalah akses sanitasi layak, meliputi bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus beserta septic tank yang layak, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah.

Kriteria keempat adalah akses air minum layak, meliputi pemenuhan akses air minum yang mudah dijangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/03/165643921/ini-4-kriteria-rumah-layak-huni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke