Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Dilarang Bermain Layangan di Sekitar Jalur Kereta Cepat

Salah satunya dilakukan dengan melarang masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur KCJB, bermain layangan di sekitar jalur kereta cepat karena berbahaya.

Benang dan layangan berpotensi mengganggu kelistrikan jika tersangkut di bagian jaringan Listrik Aliran Atas (LAA) atau Overhead Catenary System (OCS).

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, demi keselamatan, masyarakat juga diminta untuk tidak masuk ke jalur KCJB, meskipun sepanjang jalur kereta sudah diberi pagar dan kawat berduri.

Untuk operasional, jalur KCJB dialiri arus listrik sebesar 27,5 KV yang akan menjadi sumber penggerak melalui media pantograf di bagian atas kereta.

Pantograf tersebut akan terhubung dengan jaringan LAA. Semakin tinggi laju kereta, maka semakin besar kebutuhan keterhubungan yang mulus antara pantograf dan LAA.

Saat beroperasi nanti, KCJB memiliki kecepatan sangat tinggi yaitu hingga 350 kilometer per jam. 

Pada kasus ringan, jika terjadi gangguan dari benda asing, pantograf dapat rusak dan kereta berhenti.

Pada kasus yang lebih serius, dapat menyebabkan putusnya kabel LAA dan pemadaman listrik, yang mana hal tersebut dapat mengganggu keseluruhan operasional perjalanan KCJB.

Sebelumnya, sejak dilakukan pengujian, telah terjadi beberapa kali insiden benda asing tergantung di LAA, terutama di area antara Stasiun Padalarang hingga Stasiun Tegalluar.

Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari secara langsung mendatangi area pemukiman warga dan memasang materi sosialisasi berupa poster, ataupun spanduk terkait sejumlah hal yang dapat membahayakan perjalanan KCJB serta masyarakat.

Sekitar 500 personel TNI/Polri turut membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah.

"Melalui sosialisasi yang dilakukan, diharapkan seluruh masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan dirinya maupun orang lain disekitar jalur KCJB," harap Eva dalam keterangan resminya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/24/070000221/warga-dilarang-bermain-layangan-di-sekitar-jalur-kereta-cepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke