Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada tanggal 18 April 2023.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan, penyesuaian tarif Tol Mebi telah sesuai dengan regulasi serta telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.
“Tol Mebi mulai beroperasi sejak tahun 2017, dimana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2019," ucap Koentjoro dalam rilis, Senin (15/5/2023).
Akan tetapi, adanya Pandemi Covid-19 dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian tarif tol tersebut.
Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan
Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.
Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besarannya (jarak terjauh):
Tanjung Mulia-Binjai
Marelan-Binjai
Helvetia-Marelan
Semayang-Helvetia
Binjai-Semayang
https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/15/103946721/siap-siap-tarif-tol-medan-binjai-naik-mulai-18-mei