Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebentar Lagi Mudik Lebaran, Ketahui Jarak Rest Area A, B, dan C

Ketentuan itu bertujuan agar aktivitas berkendara di jalan tol bisa terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Sebagaimana diketahui, rest area jalan tol terbagi menjadi tiga tipe yakni, A, B, dan C, sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Mulai dari kondisi jalan akses menuju rest area, on/off ramp, toilet gratis dan bersih, parkir kendaraan (teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp).

Kemudian, penerangan, stasiun pengisian bahan bakar (BBM), bengkel umum, serta tempat makan dan minum.

Selain itu, kehadiran rest area juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, berikut jarak lokasi setiap rest area jalan tol:

1. Rest area tipe A

Disediakan minimal 1 rest area setiap 50 kilometer untuk setiap jurusan. Rest area tipe ini berjarak minimal 20 kilometer dengan yang sama berikutnya.

Rest area tipe A berjarak minimal 10 kilometer dengan rest area tipe B.

2. Rest area tipe B

Rest area tipe B berada di jalan tol antar-kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer. Ini berjarak minimal 10 kilometer dengan rest area tipe B berikutnya.

3. Rest area tipe C

Rest area tipe C berjarak 2 kilometer dengan rest area tipe A, tipe B serta sesama tipe C.

Namun, rest area tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/04/03/170000521/sebentar-lagi-mudik-lebaran-ketahui-jarak-rest-area-a-b-dan-c-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke