Kebijakan ini didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Aturan tersebut telah diterbitkan melalui Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022, Nomor 36/PKS/Db/2022).
Melalui aturan tersebut, dilakukannya pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.
"Itu ada di ruas tol Jasa Marga khususnya," ucap Operation and Maintenance Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (15/12/2022).
Waktu pembatasan akan pada libur Natal, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk libur tahun baru pada 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB dan 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB hingga 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.
Adapun 17 ruas tol Jasa Marga yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sebagai berikut:
https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/16/101709621/jelang-natal-tahun-baru-angkutan-barang-dilarang-lewat-17-tol-jasa