Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Senin 15 Agustus, Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan perjalanan baru untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Senin (15/8/2022).

Ini mencakup aturan calon penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun dan belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR saat boarding.

Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, aturan terbaru ini juga telah berlaku untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Oleh karena itu, calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan diimbau untuk kembali memperhatikan syarat terbaru.

Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

Adapun juga diberlakukan masa transisi kebijakan baru pada 15-17 Agustus 2022, di mana calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian dana 100 persen di luar biaya pesan.

Tiket dengan keberangkatan periode transisi juga dapat dibatalkan sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru:

Usia lebih dari 18 tahun

  • Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Usia 6-17 tahun

  • Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Usia kurang dari 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/15/084412921/mulai-senin-15-agustus-naik-kereta-jarak-jauh-wajib-tes-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke