Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Ancam Tutup Tol Desari karena Belum Dapat Ganti Rugi, Ini Bantahan BPN

Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Desari, Senin (28/03/2022) itu sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri.

"Penutupan jalan ini opsi terkahir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri kepada wartawan, Kamis (24/03/2022).

Menanggapi hal itu, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membantah pengakuan Fabri Usman tersebut.

Dia mengeklaim pemerintah telah membayar seluruh uang pembebasan lahan warga bahkan sebelum jalan tol tersebut dibangun.

"Kalau ada proyek pembangunan jalan tol itu pasti sudah dibayar tidak ada yang tidak dibayar," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (25/03/2022).

Menurutnya, meski status tanah tersebut tidak clear and clean sekalipun, uang pembebasan lahan tetap dibayarkan dan dititipkan pemerintah ke pengadilan melalui skema konsinyasi.

Taufiqulhadi mengaku pemerintah juga telah melibatkan semua pihak termasuk warga pemilik tanah yang terdampak proyek tersebut. 

"Kami sudah melakukan pembicaraan dengan warga pemilik lahan yang terdampak. Lalu, dihadirkan kemudian tim penilai independen atau appraisal, agar jelas berapa harganya, hadir juga pemda dan semuanya," ujarnya.

Dia menyebut munculnya orang yang mengeklaim belum mendapatkan pembayaran pembebasan lahan jalan tol bukan hal yang aneh.

Terlebih, banyak sekali kasus klaim tumpang tindih lahan yang terjadi dalam pembangunan Jalan Tol Desari. 

"Kalau ada yang bilang belum dibayar, berarti tanah itu berkasus, jadi tumpang tindih dengan orang lain. itu banyak terjadi terutama di Jalan Tol Desari," ucap dia.

Taufiqulhadi menyarankan siapa pun yang merasa belum memperoleh pembayaran UGK pembebasan lahan untuk melaporkan pemerintah ke pengadilan.

"Silakan saja, ajukan BPN atau pihak pemerintah ke pengadilan, apabila kasus sudah selesai maka pengadilan akan bayar," imbuhnya.

Taufiqulhadi juga menegaskan, pajak lahan yang selama ini diklaim Fabri rutin dibayarkan itu bukan merupakan bukti dari kepemilikan tanah.

"Pembayaran pajak itu bukan bukti kepemilkan tanah oleh seseorang, bukti kepemilikan tanah adalah hanya sertifikat," ucapnya. 

Oleh karena itu, dia mengingatkan Fabri untuk tak melakukan tindakan melawan hukum seperti malakukan penutupan jalan. 

"Kalau dia mengancam akan nutup jalan, maka itu melanggar ketertiban dan akan ditindak penegak hukum. Jadi harus hati-hati," pungkasnya. 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/25/160000821/warga-ancam-tutup-tol-desari-karena-belum-dapat-ganti-rugi-ini-bantahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke