Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 7 Tol yang Dituntaskan Waskita Usai Raup PMN Rp 7,9 Triliun

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyampaikan optimismenya tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/2/2022). 

“Manajemen optimis dapat menyelesaikan tujuh ruas tol khusus ini terutama dengan kondisi likuiditas perseroan yang jauh lebih baik," terang dia.

Menurut Destiawan, dukungan dari Pemerintah berupa setoran modal PMN 2021 ini menunjukkan kepercayaan dan dukungan konkret terhadap Waskita.

Asal tahu saja, Waskita Karya telah menerima dana PMN 2021 secara penuh sebesar Rp 7,90 triliun pada 29 Desember 2021.

Perseroan juga telah menerima dana tambahan dari publik sebesar Rp 1,54 triliun melalui aksi korporasi rights issue yang periodenya telah dilaksanakan dan berakhir pada 12 Januari 2022.

Penyelesaian ruas tol khusus dan PMN ini juga bagian dari program 8 stream penyehatan keuangan perseroan.

Sebelumnya, Waskita telah menyelesaikan proses restrukturisasi induk perusahaan, penjaminan pinjaman dan obilgasi/sukuk dari Pemerintah, transformasi bisnis, serta divestasi jalan tol.

Destiwan mengatakan, perseroan juga terus berkomitmen mengutamakan prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko dalam menjalankan bisnis operasionalnya.

Adapun daftar tujuh tol khusus yang menerima PMN sebagai berikut:

  1. Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (KAPB) Tahap 2
  2. Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi Koneksi Wiyoto-Wiyono dan Seksi 2A Ujung
  3. Tol Cimanggis-Cibitung (CCTW) Seksi 2 Jatikarya-Cibitung
  4. Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 2 Cigombong-Cibadak
  5. Tol Pejagan-Pemalang (PPTR)
  6. Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) Seksi 4 Bunder-Manyar
  7. Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi 4 Probolinggo Timur-Gending

https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/09/133944421/daftar-7-tol-yang-dituntaskan-waskita-usai-raup-pmn-rp-79-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke