Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Jual Beli Rumah untuk WNA di Pulau Karimunjawa, Seperti Apa?

Hal ini bermula dari sebuah utas dari akun Twitter Lorraine Riva atau @yoyen.

Sebagaimana diakses Kompas.com, Sabtu (15/01/2022) pukul 18.15 WIB, utasnya sudah mendapat 3.958 Retweet serta 7.976 Likes.

Adapun akun yang mengiklankan perumahan tersebut bernama The Startup Island. Isinya tentang penawaran pembelian unit rumah di Pulau Karimunjawa seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta.

Proyek yang disebut hunian premium dua lantai tipe studio ini memiliki akses langsung dengan pantai, beach club, coworking space, dan fasilitas lainnya.

"Klaimnya dalam 8 bulan udah terjual 170 rumah dari 300 rumah yang dipasarkan. Ntar jadi kampung elub (WNA) disitu dan warga lokal gimana ini?," tulis akun Twitter @yoyen.

Dia pun terus menelusuri informasi soal The Startup Island di situs resmi sekaligus media sosialnya.

Akun bernama Lorraine Riva ini menduga proyek perumahan ini dipasarkan untuk WNA secara virtual.

Karena kebetulan dia sedang tinggal di Belanda, sehingga bisa sampai muncul di beranda Facebook-nya.

Proyek ini seluas 35.000 meter persegi dan berada di tepi pantai. Masih dalam proses konstruksi dan akan melaksanakan opening pada Oktober 2022 mendatang.

"Persis tahun lalu kita netizen Indonesia tubir sama Kristen Gray yang promosi tinggal nyaman dan murah di Bali dengan jualan ebooknya: our Bali life is yours. Eh ini lagi elub (WNA) jualan rumah di Karimunjawa," tuturnya.

"Resenya kalo beneran jadi ntar, warga lokal akan jadi tamu di kampungnya sendiri atau malah terpaksa pindah karena harga tanah dan bangunan jadi menjulang. OMG," imbuh akun Twitter @yoyen.

Kompas.com telah mencoba menghubungi Lorainne Riva melalui akun Twitter-nya, namun hingga artikel ini dibuat, belum mendapat balasan.

Perlu diketahui, sejatinya Pemerintah telah memfasilitasi WNA untuk berinvestasi properti di Indonesia.

Hal ini seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta regulasi turunannya.

Kementerian ATR/BPN pun telah menerbitkan lima regulasi turunannya. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, PP ini berfungsi untuk menyelesaikan masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) atau apartemen yang selama ini menjadi kendala di sektor properti.

"Masalah sudah kita selesaikan dengan UUCK dan sekarang seharusnya sarusun boleh dimiliki oleh investor asing," kata Sofyan, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/07/2021).

Bagaimana aturannya? Menurut PP tersebut, WNA yang diberikan izin adalah mereka yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Bila seorang WNA ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian, maka mereka wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sarusun, rumah tempat tinggal atau hunian juga dapat dimiliki oleh WNA.

Rumah yang dimaksud merupakan rumah tapak di atas tanah yang memiliki hak pakai atau hak pakai di atas hak milik, berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas akta.

Rumah tapak milik WNA juga wajib memiliki hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

WNA juga dapat memiliki rumah susun dengan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, dan tanah hak milik.

Namun rumah susun (rusun) yang bisa dimiliki oleh WNA bukanlah sembarang rusun, seperti halnya yang bisa dimiliki oleh WNI.

Rusun yang bisa dimiliki WNA adalah Satuan Rusun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

Bila seiring berjalannya waktu, WNA yang memiliki rumah tempat tinggal atau hunian tersebut meninggal dunia maka dapat diwariskan kepada ahli waris.

Siapa di Balik The Startup Island?

Melansir dari situs resminya, The StartUp Island dikelola oleh PT Levels Hotels Indonesia. Mereka mengeklaim sebagai perusahaan yang disetujui Pemerintah Indonesia.

Perusahaan ini memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0200000090380 dan terdaftar di bagian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68110.

Mereka mengaku punya lisensi untuk melaksanakan bisnis penjualan dan penyewaan real estat termasuk rumah, apartemen, bangunan tempat tingga,l dan untuk penggunaan lainnya.

Perusahaan startup ini digagas dan dikelola oleh sebagian besar warga negara Spanyol. Namun, terdapat pula dua orang WNI pada biodata profilnya.

Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, PT Levels Hotels Indonesia merupakan perusahaan terdaftar.

Adapun alamatnya berada di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 67, Gedung Alamanda, Lingkungan Kerthayasa, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Catatan redaksi: artikel ini telah mengalami penyuntingan ulang lebih lanjut.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/15/212005021/viral-jual-beli-rumah-untuk-wna-di-pulau-karimunjawa-seperti-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke