Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rest Area Jalan Tol Tipe Ini Bisa Dibangun Penginapan, Seperti Apa?

Tentu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola rest area.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Rest area di jalan tol terdiri dari tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C. Pembagian ini berdasarkan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan fasilitas umum yang lengkap. Luasnya paling sedikit 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter.

Fasilitasnya meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.

Kemudian, tipe B tentunya memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Luasnya paling sedikit 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter.

Fasilitasnya seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya untuk rest area tipe C, ukurannya paling kecil antara dua tipe A dan B. Luasnya paling sedikit 2.500 meter persegi dan lebar paling sedikit 25 meter.

Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, mushala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Namun, terkadang fasilitas di rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur Lebaran atau Natal, dan lain sebagainya.

Berdasarkan tiga tipe tersebut, rest area yang diperbolehkan memiliki fasilitas penginapan hanyalah tipe A.

Mengingat tipe ini luas areanya diharuskan minimal 6 hektar dengan lebar paling sedikit 150 meter.

Regulasi menerangkan bahwa kebutuhan area fasilitas inap disediakan dengan luas paling sedikit 2.000 meter persegi dengan jumlah kamar paling banyak 100 unit.

Luas area tersebut belum termasuk tempat parkir. Selain itu, fasilitas inap ini untuk istirahat sementara pengguna jalan tol. Dapat disewakan dengan durasi waktu paling lama 6 jam.

Fasilitas penginapan harus dilengkapi dengan area parkir, toilet atau kamar mandi, lobi, dan area servis.

Area parkir disediakan secara terpisah dengan area parkir rest area tipe A, minimal 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dengan luas total paling sedikit 1.250 meter persegi.

Kemudian, 30 kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 gandar atau lebih) dengan luas total paling sedikit 1.800 meter persegi dengan durasi waktu parkir paling lama 6 jam.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/11/063000021/rest-area-jalan-tol-tipe-ini-bisa-dibangun-penginapan-seperti-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke