Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sampah Menggunung di 1.000 Titik Kota Medan, Ini Langkah Bobby Nasution

Dalam menjalankan pemerintahannya, dia mengusung lima program prioritas, yaitu kesehatan dengan vaksinasi massal untuk lanjut usia, perbaikan infrastruktur khususnya jalan, penanganan banjir dan sampah, serta terakhir pemberdayaan UMKM dengan pembenahan kawasan heritage Kesawan.

Dari kelima program tersebut, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) menilai, penanganan sampah belum maksimal.

Sampai hari ini, Kordinator Eksekutif SAHdaR Ibrahim mengatakan, sampah menggunung setiap pagi di jalan-jalan protokol kota.

Sebut saja di Jalan Sisingamangaraja di Kecamatan Medan Amplas, Jalan Letda Sujono di Kecamatan Medan Tembung, Jalan Panglima Denai di Kecamatan Medan Denai, dan Jalan Jenderal Gatot Soebroto di Kecamatan Medan Helvetia.

Ada 1.000 titik bahu jalan dan trotoar yang terpantau SAHdAR menjadi tempat pembuangan sampah.

"Selain empat ruas jalan tersebut, kondisi serupa juga terjadi di berbagai ruas jalan lain sampai ke perumahan warga," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Bahkan, catatan lembaga yang berkonsentrasi pada isu pelayanan publik ini menyebutkan, ada 16 ruas bahu jalan protokol kota yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.

Kondisi ini mengakibatkan jalan di wilayah tersebut tampak kumuh dan menebarkan aroma busuk yang memicu rasa mual saat dilintasi.

Menurut Ibrahim, penyebab sampah masih berserakan di bahu jalan dan trotoar karena tidak ada tempat penampungan di tengah permukiman.

Di beberapa kecamatan seperti Medan Tembung, Medan Barat, dan Medan Timur hanya tersedia tiga sampai enam bak sampah. Keterbatasan inilah yang membuat masyarakat membuang sampah ke parit dan sungai.

"Selain itu, juga mahalnya biaya pengangkutan sampah, pengumpulan sampah dari rumah ke rumah tidak dilakukan setiap hari, sementara sampah rumah tangga harus dibuang segera karena cepat mengelurkan bau busuk," ucapnya.

Terdapat perbedaan besaran iuran yang diminta petugas pengangkut sampah. Wilayah Medan Johor, tiap bulan warga membayar sebesar Rp 30.000, di Medan Timur sebesar Rp 20.000, dan di Medan Helvetia sebesar Rp 25.000.

Tidak adanya jumlah pasti iuran sampah ini berpotensi menjadi celah yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Apalagi, kutipan tidak disertai pemberian kuitansi yang disesuaikan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

SAHdAR pun menuding anggaran Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan pada 2021 tidak proporsional. Dinas ini lebih banyak menyasar pengelolaan gedung dan kantor.

Berdasarkan data Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2020 Lampiran II, setengah dari Rp 559 miliar anggaran kebersihan Kota Medan dihabiskan untuk listrik, air, dan komunikasi.

Hanya 15 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah, itu pun terbagi dalam beberapa item pengerjaan seperti promosi dan kampanye kebersihan lingkungan, pemeliharan, dan penyediaan sarpras persampahan.

Kerja petugas kebersihan seperti Pasukan Melati, Bestari, dan personel kebersihan kecamatan pun dinilai belum maksimal.

Catatan SAHdaR menyebutkan, proses rekrutmen, sistem kerja, dan petugas kebersihan belum terkelola dengan baik.

Kemudian, minimnya sarana dan prasarana truk pengangkut sampah. Saat ini, truk hanya beroperasi pukul 06.00 WIB, tetapi tidak di semua wilayah.

Di Kecamatan Medandenai dan Medan Barat, pihaknya mencatat sampah diangkut pukul 08.00 atau 09.00 WIB.

Truk lain hanya bergerak pada kesempatan atau waktu tertentu sesuai dengan kegiatan pembersihan sampah yang diagendakan dinas.

"Truk pengangkut sampah juga sudah tidak layak, beberapa truk yang kami temui di jalan kondisinya sangat mengerikan. Sampah yang diangkut berjatuhan ke badan jalan karena baknya kepenuhan," ungkap Ibrahim.

Oleh karena itu, Ibrahim merekomendasikan Pemerintahan Kota Medan untuk memerintahkan para camat menyediakan bak sampah di tengah permukimam.

Bak sampah ini bisa ditempatkan di rumah kepala lingkungan (kepling) supaya sampah tidak dibuang sembarangan atau menumpuk di bahu jalan.

Kemudian menambah petugas kebersihan khususnya Bestari dan jam opersional pengangkutan sampah, dan menyesuaikan iuran retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan berikut bukti pembayaran.

Selanjutnya melakukan perubahan terhadap anggaran pengelolaan sampah sehingga lebih proporsional dan maksimal disalurkan ke masing-masing kecamatan.

Berikutnya, memerintahkan para camat untuk memperbaiki sistem perekrutan petugas Bestari, Melati, ataupun personel kebersihan kecamatan dan memberi pelatihan sehingga paham terhadap tupoksi dan visi Kota Medan yang bersih.

Terakhir, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan agar melakukan penambahan dan peremajaan truk sampahnya.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan.

Seluruh camat, lurah dan kepling bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayahnya masing-masing.

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam mewujudkan lima program prioritasnya melakukan gerak cepat (gercep) yang harus diikuti, pahami dan laksanakan, khusunya oleh para camat yang menjadi ujung tombak Pemkot Medan.

“Kami di kecamatan punya tanggung jawab untuk menjalankan program ini dengan baik dan tepat,” kata Camat Medanbaru Ilyan Chandra Simbolon.

Begitu kewenangan pengelolaan sampah meliputi pengangkutan, kebersihan, keindahan dan sanitasi kota dilimpahkan kepada camat, pihaknya langsung mendata seluruh petugas untuk menetapkan perimbangan kekuatan personel di masing-masing kelurahan sesuai dengan kebutuhannya.

Setelah pendataan, dilakukan pembagian tugas yang dituang dalam Surat Perintah Tugas (SPT).  

Setiap hari, tugas pengelolaan sampah dan kebersihan dilakukan dalam dua tahap. Pukul 06.00 sampai 18.00 WIB dilaksanakan oleh petugas kebersihan yang dilimpahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada Kecamatan Medanbaru.

Setelah itu, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) diberdayakan untuk penanganan sampah terhitung pukul 18.00 sampai 23.00 WIB.

Ini dilakukan untuk memastikan seluruh kecamatan khususnya di jalan-jalan protokol bebas sampah.

Untuk mengedukasi masyarakat, pihaknya mengeluarkan kebijakan kepala lingkungan supaya menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua sampah akan diangkut, tetapi petugas akan memprioritaskan sampah yang berada di dalam wadah.

“Apabila ditemukan sampah tidak berada di dalam wadah, kami akan tegur kepling-nya. Harapannya, kepling gencar mengedukasi warganya agar mewadah sampahnya,” kata Ilyan.

Ditanya soal kendala yang dihadapi, dia mengaku, belum bisa menjangkau seluruh jalan lingkungan ataupun gang-gang karena minimnya becak sampah.

Bahkan masih ada petugas Bestari tanpa becak sampah. Saat ini sedang diupayakan bantuan becak sampah dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Medanbaru melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)-nya.

Ilyan mengatakan, meneladani wali kota yang responsif terhadap persoalan warga, pihaknya juga membuka akses pengaduan dan aspirasi warga soal sampah dan kebersihan melalui WhatsApp.

Tujuannya kalau ada pengaduan warga, khususnya yang tinggal di gang-gang atau jalan lingkungan bahwa sampahnya tidak terangkut, bisa cepat kita tangani.

"Kita akan mengirim petugas untuk mengangkut sampah itu,” ujar Ilyan.

TPS Terpadu di empat kecamatan

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman memimpin rapat penanganan sampah Kota Medan yang memutuskan akan membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Terpadu di empat kecamatan yakni Medandeli, Medanmarelan, Medanlabuhan dan Medanbelawan.

Di TPS Terpadu ini, sampah akan diolah untuk mengurangi volume saat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Aulia meminta agar edukasi ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan terus dilakukan.

Mengingatkan masyarakat supaya mewadahi sampahnya dan meletakkannya di depan rumah. Sembari petugas kebersihan rutin mengangkutnya.

"Edukasi masyarakat untuk bisa memilah sendiri sampah organik dan non-organik. Setelah sampai TPS, baru pengolahan dilakukan," katanya.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Husni menargetkan pembangunan TPS Terpadu rampung akhir 2021.

Sampah ini, sebut Husni, memiliki nilai manfaat yang harus diolah dan dikelola dengan baik.

“Dengan pengolahan yang inovatif ini, bila perlu tak ada lagi sampah yang diangkut ke TPA karena sudah habis diolah di TPS,” kata Husni.

Dokumen induk perencanaan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga sudah menargetkan kalau sampah bisa berkurang di hulu sebanyak 30 persen. Untuk itu, harus ada kepedulian dan inovasi dari masing-masing wilayah.

Ini kewenangan camat 

Sekretaris Daerah Pemerintahan Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pelimpahan wewenang membuat camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah warga ke TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota.

Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas mengelola TPA.

Pelimpahan diikuti penyerahan sumber daya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada camat yang terdiri dari pembiayaan, prasarana, sarana dan personel.

“Yang tinggal di Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya peralatan yang berkaitan dengan pengelolaan TPA, taman dan lampu penerangan jalan umum,” kata Wiriya.

Pengutipan retribusi juga dilakukan pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, tahun berikutnya sudah dilakukan kecamatan.

Dia mengingatkan bahwa rekening dicetak setiap bulan, karena itu, camat harus meluangkan waktu untuk melakukan verifikasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Target retribusi pun akan dialihkan ke kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewenangan yang telah dilimpahkan. Camat harus bekerja secara terukur agar diperoleh hasil yang maksimal," ujarnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/15/060000821/sampah-menggunung-di-1000-titik-kota-medan-ini-langkah-bobby-nasution

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke