Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gantikan Izin Lokasi, KKPR Diklaim Makin Memudahkan Urusan Perizinan Berusaha

Dalam aturan tersebut, Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, KKPR  menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerindah daerah (Pemda).

"KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha," kata Kamarzuki dalam diskusi sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 di Jakarta, Senin (03/04/2021).

Menurut dia, dalam PP baru ini juga dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan KKPR harus sesuai berdasarkan Rencana Tata Ruang (RTR).

Salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu sehingga saat ini RTR menjadi acuan tungal (single reference) di lapangan.

"KKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku," lanjutnya.

Sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM.

Di dalam praktik KKPR, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapat fasilitas khusus, yakni cukup melalui self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang.

Sedangkan untuk pelaku usaha non-UMKM, perlu dipahami bahwa KKPR diatur melalui tiga
skema yaitu:

1. Konfirmasi KKPR yaitu untuk di wilayah yang sudah memiliki RDTR yang comply/terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)

2. Persetujuan KKPR yaitu untuk di wilayah yang belum memiliki RDTR, penilaiannya dengan mempertimbangkan produk-produk RTR menggunakan azas hierarki dan komplementer

3. Rekomendasi KKPR yaitu untuk di kegiatan yang bersifat strategis nasional namun belum termuat di RTR manapun.

KKPR juga dinilai sebagai kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 4/SE.PF.01/III/2021, sebagian kewenangan penilaian dan penerbitan KKPR telah diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

Penilaian dan penerbitan KKPR tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat terhadap kegiatan di antaranya rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional, bersifat strategis nasional, perizinan berusahanya merupakan kewenangan K/L dan atau lokasinya bersifat lintas provinsi.

Dengan terintegrasinya produk RTR dengan sistem OSS, daerah yang sudah memiliki RDTR dapat langsung memproses penerbitan KKPR dengan lebih cepat.

Mekanisme ini membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses publik dan transparan.

"Ke depannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, sehingga dapat terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan," tuntas Kamarzuki.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/05/03/141227921/gantikan-izin-lokasi-kkpr-diklaim-makin-memudahkan-urusan-perizinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke