Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Pemerintah Mengabadikan MBZ Jadi Nama Jalan Layang

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan hal itu dalam sambutannya pada acara peresmian Tol Layang MBZ di akses masuk Tol Layang Jakarta-Cikampek KM 10A, Senin (12/04/2021).

“Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) sudah berlangsung selama lebih dari 45 tahun, tepatnya sejak Tahun 1976,” jelas Pratikno.

Menurut Pratikno, hubungan bilateral kedua negara ini semakin lama kian akrab, baik di bidang sosial, kebudayaan, maupun ekonomi.

Di bidang ekonomi, UEA menjadi salah satu investor terbesar di Indonesia baik dalam pembangunan infrastruktur maupun Indonesia Investment Authority (INA).

“Jadi, (INA) merupakan lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia yang dibentuk beberapa waktu lalu,” tutur Pratikno.

Untuk diketahui, Jalan Layang Sheikh MBZ telah diresmikan oleh Pratikno, Senin (12/04/2021).

Peresmian ditandai penekanan tombol sirine oleh Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Duta Besar RI untuk UEA Hasan Bagis, serta Duta Besar UEA untuk Indonesia Abdullah Salem Obeid Al Dhaheri.

Jalan bebas hambatan berbayar ini merupakan jalan tol layang terpanjang dan menjadi jalan tol bertingkat (double decker motorway) pertama di Indonesia karena dibangun di atas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Tujuan dibangunnya jalan tol ini adalah untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang (lajur kolektor/eksisting) dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus.

Pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk dengan skema KSO.

Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan nilai investasi Rp 16,2 triliun.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/04/12/100600021/ini-alasan-pemerintah-mengabadikan-mbz-jadi-nama-jalan-layang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke