Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan hal itu dalam keteragan tertulis bersama, Selasa (30/11/2020) malam.
"Penetapan tarif batu tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yakni, sebesar 5,52 persen," tutur Heru.
Sebelumnya, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan dan Direktur Utama Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menyebut, tarif tol baru tersebut berlaku mulai Sabtu (7/11/2020) pukul 00.00 WIB.
Tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) N 1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol ATP (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Pemberlakuan tarif baru tol dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Selain itu juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
"Serta menjamin tingkat pelayanan pengelola jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," tuntas Heru.
Adapun rincian tarif baru tol tersebut sebagai berikut:
Tol JORR Integrasi-Akses Tanjung Priok:
Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji
https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/04/060000321/tarif-tol-jorr-i-atp-dan-pondok-aren-ulujami-naik-hingga-rp-1.500