Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhamad Ali Hasan
Advokat

Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro.
Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co., Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI.
Pernah membela klien di berbagai sengketa hukum di antaranya Pidana, Administrasi Negara, Tata Usaha Negara dan Konstitusi.
Hp: 0813-2699-5614
Email: hasanmuhamadali@gmail.com

Pencemaran Nama Baik, Dapatkah Diselesaikan secara Damai?

Kompas.com - 25/07/2021, 06:00 WIB
Muhamad Ali Hasan,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Perkembangan media sosial memudahkan masyarakat melakukan berbagai aktivitas, termasuk menyampaikan pendapat di muka umum dan bersosialisasi.

Namun, seringkali penyampaian pendapat yang diunggah berujung pengaduan dugaan tindak pidana, khususnya pencemaran nama baik.

Data Divisi Humas Polri, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepada Kepolisian pada tahun 2020 sebanyak 1.794 laporan.

Melihat tingginya jumlah laporan tersebut, maka akan menimbulkan ironi apabila semua terduga pelaku diproses pemidanaan.

Pilihan tersebut semakin membuat sengkarut ihwal penuhnya kapasitas penjara yang saat ini menjadi salah satu problematika dalam proses pemidanaan di Indonesia.

Untuk itu, apakah ada alternatif penyelesaian perkara selain proses pemidanaan?

Apakah dimungkinkan dilakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan terhadap perkara dugaan pidana pencemaran nama baik?

Perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur secara khusus dalam Pasal 310 KUH Pidana dan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 310 KUH Pidana maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur hal yang sama, yakni pencemaran nama baik.

Perbedaannya, Pasal 310 KUH Pidana mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik secara luring (offline).

Sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE memperluas jangkauan penerapannya.

Alasan utamanya adalah perkembangan teknologi yang memungkinkan terjadinya tindakan pencemaran nama secara secara daring (online).

Tindakan tersebut dilakukan dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pencemaran nama baik.

Namun, yang menjadi catatan khusus adalah tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan (klacht delicten).

Hal ini berarti bahwa dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com