Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Christopher Stefanus Ditunda, Kuasa Hukum Tuding Hakim Kebingungan

Kompas.com - 17/04/2024, 17:02 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan Christopher Stefanus Budianto, Taufik Yudhistira l, menuding bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kebingungan menentukan putusan dalam kasus kontra artis Jessica Iskandar ini.

Pasalnya sidang putusan yang semula harusnya dilaksanakan pada Rabu (17/4/2024) ditunda.

"Dengan diundurnya putusan ini menandakan bahwa hakim sekarang mengalami kebingungan dalam kasus ini. Kita lihat sendiri, jaksa melawak dia, karena dakwaan tidak sesuai BAP," kata Taufik Yudhistira usai sidang, Rabu.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Kontra Jessica Iskandar Ditunda, Christopher Stefanus: Semoga Sesuai Harapan

Yudhistira menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan BAP.

Menurut tim kuasa hukum Christopher, kasus ini seharusnya adalah kasus perdata namun berujung menjadi kasus pidana. Serta pelapornya adalah mantan kuasa hukum Jessica Iskandar.

"Jadi dakwaannya tidak menyangkut BAP dan dakwaan tidak menyangkut dengan tuntutan sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan," ujar Taufik Yudhistira melanjutkan.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Dakwaan Christopher Stefanus yang Diduga Tipu Jessica Iskandar Rp 9,8 Miliar

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Christopher optimis kliennya bisa bebas.

Sidang putusan dijadwalkan ulang menjadi pada Senin (22/4/2024).

Sebagai informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christopher Stefanus Budianto ke Polda Metro Jaya Jakarta melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra yang kini merupakan mantan kuasa hukumnya pada Juni 2022 atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

Stefanus ditangkap di Thailand pada November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga merugikan orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com