Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Kasus Kontra Jessica Iskandar Ditunda, Christopher Stefanus: Semoga Sesuai Harapan

Kompas.com - 17/04/2024, 16:43 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda putusan terdakwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) dalam sidang kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar, Rabu (17/4/2024) ditunda.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilakukan pada jadwal baru yakni Senin (22/4/2024).

Tak sampai lima menit jalannya sidang, CSB kembali mengenakan rompi oranye dan kembali ke ruang tahanan.

 Baca juga: 3 Fakta Sidang Dakwaan Christopher Stefanus yang Diduga Tipu Jessica Iskandar Rp 9,8 Miliar

"Semoga putusannya sesuai yang diharapkan," ucap Christoper Stefanus Budianto.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Darius Situmorang mengungkapkan penyebab putusan ditunda.

"Putusan yang seharusnya hari ini dibacakan, yang bertepatan pada 17 April 2024 ternyata ditunda dengan alasan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putusannya belum siap," ungkap Darius Situmorang.

Baca juga: Christopher Stefanus Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Penipuan terhadap Jessica Iskandar

Menurut Darius, kliennya kecewa sidang putusan ditunda.

Jessica Iskandar sendiri tidak hadir dalam sidang hari ini.

Tim kuasa hukum CSB juga heran dan mempertanyakan Jessica Iskandar yang tidak pernah hadir ke sidang kecuali saat menjadi saksi.

Baca juga: Christopher Stefanus Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Jessica Iskandar

Sebagai informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christopher Stefanus Budianto ke Polda Metro Jaya Jakarta melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra yang kini merupakan mantan kuasa hukumnya pada Juni 2022 atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

Stefanus ditangkap di Thailand pada November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga merugikan orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com