Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Christopher Stefanus Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Jessica Iskandar

Kompas.com - 21/02/2024, 19:31 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Christopher Stefanus Budianto (CSB) didakwa pasal berlapis dalam kasus yang menyeret nama artis Jessica Iskandar.

Dalam kasus ini, Jessica Iskandar atau Jedar mengaku dirugikan hingga Rp 9,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca juga: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Christopher Stefanus Kecewa

"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebelumnya atau sebagian adalah kepunyaan hak orang lain, tetapi ia berada dalam kekuasaannya bukan karena kecelakaan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Selain itu, CSB juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga merugikan orang lain.

Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Baca juga: Terharu dan Bangga, Jessica Iskandar: Nilai Rapor El Barack A Semua

Stefanus sendiri akhirnya ditangkap di Thailand setelah kabur cukup lama.

Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com