JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ajang pencarian bakat Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak Senin (11/12/2023).
Akan tetapi, pihak korban mempertanyakan tersangka lain yang terlibat dalam ksus tersebut.
Sebagai informasi, dari kasus tersebut polisi telah menetapkan COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Body Checking Miss Universe Indonesia Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar
"Saya sempat mempertanyakan ke Polda, mereka mengiyakan. Saya bertanya, bagaimana, penyelenggara, perusahaan kenapa enggak dijadikan tersangka seperti yang disampaikan saat preskon," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, dihubungi Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
"Alasannya mengejar waktu karena masa penahanan S mau habis," lanjutnya.
Padahal saat itu pihak korban ingin melaporkan terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
"Waktu itu sebenarnya kami mau laporkan pihak yang muncul itu. Ternyata penyidikan hanya pada satu tersangka itu saja," ucap Mellisa.
"Padahal kan itu jelas, ada terduga pelaku lain selain S yang menjadi tersangka, yang ada di sekitar TKP," lanjutnya.
Dalam waktu dekat, sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ajang pencarian bakat MUID 2023 bakal digelar.
"Paling 2 minggu lagi, kasus ini sudah disidangkan," ucap Mellisa.
Baca juga: 4 Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, dari kasus tersebut polisi menetapkan COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia sebagai tersangka.
Terhadap Sarah, polisi menyangkakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sarah telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya mulai Jumat (13/10/2023).
Penahanan tersebut dilakukan sehari setelah Sarah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.