JAKARTA, KOMPAS.com - Harta bersama dalam perkara perceraian penyanyi Virgoun dan Inara Rusli telah diperiksa lewat sidang pemeriksaan setempat oleh majelis hakim dan panitera Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Jumat (13/10/2023).
Harta bersama tersebut berupa satu rumah di Perumahan Green Puri, Jakarta Barat dan satu mobil.
Kuasa hukum Inara Rusli mengatakan kedua aset bersama ini tertulis atas nama kliennya.
Baca juga: Proses Cerai dengan Virgoun, Sidang Pemeriksaan Setempat Digelar di Rumah Inara Rusli
"Atas nama penggugat (Inara Rusli)," kata pengacara Arjana Bagaskara di Perumahan Green Puri, Jakarta Barat, Jumat.
Inara berada di rumah dan menyambut dengan baik selama sidang pemeriksaan setempat.
Namun, Inara tidak memperkenankan awak media berada di depan rumahnya.
Baca juga: Upaya Inara Rusli Dapatkan Hak Asuh Anak dalam Perceraian dengan Virgoun
Arjana mengatakan sampai sekarang Inara masih berkeinginan sesuai dengan tuntutanmya soal harta gana-gini.
Namun, kuasa hukum enggan membeberkan detail keinginan Inara, apakah ada kesepakatan pembagian dengan Virgoun.
"Balik lagi ke majelis hakim kita tunggu aja putusannya. Kami sudah mengajukan dalam gugatan kami. Kita tunggu setelah saksi ahli, kesimpulan, baru masuklah putusan hakim, jangan mendahului majelis," ujar Arjana Bagaskara.
Baca juga: Kuasa Hukum Inara Rusli Hadirkan Saksi Ahli Psikolog untuk Perkuat Permohonan Hak Asuh Anak
Adapun pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk melihat apakah objek harta tersebut ada, batas-batas wilayahnya, serta kesesuaian dengan nomor mobil.
Adapun sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat selanjutnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda saksi ahli kedua dari pihak Inara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.