Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Penganiayaan yang Buat Pierre Gruno Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 15/07/2023, 09:11 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS (61) pada Kamis (13/7/2023) malam.

Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pierre Gruno Ditahan 20 Hari di Polres Metro Jakarta Selatan

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kompas.com merangkum sederet fakta terkait kasus penganiayaan yang menjerat Pierre Gruno.

1. Ditahan 20 hari ke depan

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Pemicu Pierre Gruno Lakukan Penganiayaan, Polisi: Tersinggung Sapaannya Tak Dibalas

Irwandhy sebelumnya mengatakan, pihak kepolisian sudah menetapkan Pierre sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Kamis (13/7/2023).

Irwandhy menambahkan, penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Saksi-saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan sejauh ini kurang lebih tujuh orang saksi, termasuk saksi korban dengan alat bukti pendukung lainnya adalah CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah,” lanjut Irwandhy.

2. Pemicu penganiayaan, sapaan tak dibalas

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan, pemicu Pierre melakukan penganiayaan itu karena merasa tidak diacuhkan korban saat hendak menyapa.

Baca juga: Kronologi Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan di Bar

“Pada saat korban sedang ngobrol-ngobrol, didatangi oleh tersangka. Dalam hal ini tersangka merasa tersinggung atas gesture yang ditampilkan oleh si korban. Ini penilaian subjektif dari tersangka. Karena tersangka merasa sapaannya tidak dibalas,” ujar Yossi.

“Merasa tersinggung, tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenapa seperti itu, padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan oleh si korban,” lanjut Yossi.

3. Merasa dilihat sinis

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandhy Idrus menjelaskan, tak hanya itu, Pierre juga kesal karena ia menilai korban, GDS melihatnya dengan sinis.

Menurut Irwandhy, itu adalah pandangan dari Pierre yang sangat subjektif.

Baca juga: Polisi: Pierre Gruno Memang Minum Alkohol, tetapi Tidak Berarti Mabuk

“Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'lu lihatin gue sinis. Kenapa lu liatin gue sinis?'. Jadi sangat subyektif,” ucap Irwandhy.

Setelah itu, korban didorong tanpa basa-basi oleh Pierre. Bahkan, sampai korban jatuh ke bawah, Pierre langsung memukuli korban.

Pierre diketahui memukul bagian pelipis kanan korban dan hidung korban sampai patah.

4. Minum alkohol, tapi kondisi tidak mabuk

Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan, Pierre meminum alkohol sebelum menganiaya korban.

Baca juga: Senyum Pierre Gruno Pakai Baju Oranye Usai Jadi Tersangka Penganiayaan

Meskipun begitu, kata Yossi, penganiayaan itu dilakukan Pierre dalam kondisi sadar meskipun mengonsumsi alkohol.

“Dalam proses peristiwa itu (Pierre) dalam kondisi sadar, memang minum alkohol tapi bukan berarti mabuk,” ujar Yossi.

5. Terancam 5 tahun penjara

Atas perbuatannya, Pierre Gruno dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Ledakan Emosi Pierre Gruno Bukan karena Sering Dapat Peran Antagonis

Polisi menjerat Pierre Gruno dengan Pasal 351 KUHP karena menganiaya seorang pria yang mengakibatkan luka berat.

Sebagai informasi, korban menderita luka lebam hampir di seluruh area wajah akibat pemukulan itu.

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com