Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Penganiayaan yang Buat Pierre Gruno Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 15/07/2023, 09:11 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Menurut Irwandhy, itu adalah pandangan dari Pierre yang sangat subjektif.

Baca juga: Polisi: Pierre Gruno Memang Minum Alkohol, tetapi Tidak Berarti Mabuk

“Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'lu lihatin gue sinis. Kenapa lu liatin gue sinis?'. Jadi sangat subyektif,” ucap Irwandhy.

Setelah itu, korban didorong tanpa basa-basi oleh Pierre. Bahkan, sampai korban jatuh ke bawah, Pierre langsung memukuli korban.

Pierre diketahui memukul bagian pelipis kanan korban dan hidung korban sampai patah.

4. Minum alkohol, tapi kondisi tidak mabuk

Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan, Pierre meminum alkohol sebelum menganiaya korban.

Baca juga: Senyum Pierre Gruno Pakai Baju Oranye Usai Jadi Tersangka Penganiayaan

Meskipun begitu, kata Yossi, penganiayaan itu dilakukan Pierre dalam kondisi sadar meskipun mengonsumsi alkohol.

“Dalam proses peristiwa itu (Pierre) dalam kondisi sadar, memang minum alkohol tapi bukan berarti mabuk,” ujar Yossi.

5. Terancam 5 tahun penjara

Atas perbuatannya, Pierre Gruno dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Ledakan Emosi Pierre Gruno Bukan karena Sering Dapat Peran Antagonis

Polisi menjerat Pierre Gruno dengan Pasal 351 KUHP karena menganiaya seorang pria yang mengakibatkan luka berat.

Sebagai informasi, korban menderita luka lebam hampir di seluruh area wajah akibat pemukulan itu.

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com